Okky menambahkan, pembangunan makam masyarakat AKUR Sunda Wiwitan sejak 2014 tidak ada masalah. Bahkan di daerah itu sudah terbiasa dengan keberagaman.
Namun ketika kepala desa yang baru menjabat di daerah itu, mulai ada persoalan.
"Begitu (ada) kepala desa tidak asli dari Cigugur, dari luar kota dan daerah lain mulai lah masyarakat diadu domba," pungkasnya.
Sebelumnya juga pihaknya sudah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi tokoh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Baca Juga:Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
Namun, permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan per tanggal 1 Juli 2020 ditolak.
Kontributor : Cesar Yudistira