Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan

"Menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya segera membuka segel."

Dwi Bowo Raharjo | Erick Tanjung
Selasa, 21 Juli 2020 | 02:10 WIB
Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
Surat penyegelan bangunan pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2020). [Ist]

SuaraJabar.id - Petugas Satpol PP melakukan penyegelan bakal pemakaman keluarga atau pasarean sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Senin (20/7/2020).

Tindakan Satpol PP itu dinilai melanggar hukum. Sebab, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi oleh konstitusi.

Nia Sjariudin dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) menilai, pengurusan IMB pembangunan bakal pemakaman adalah bentuk bentuk diskriminasi yang sangat nyata.

"Penyegelan bakal pesarean adalah tindakan pelanggaran HAM yang sangat serius, karena terkait dengan pengamalan kepercayaan atau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan," kata Nia dalam keterangan pers.

Baca Juga:Segel Makam Tokoh AKUR Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Kerahkan Massa

Oleh karena itu, Koalisi mengecam keras penyegelan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan tersebut.

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo menindak tegas penyegelan inkonstitusional Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bupati Acep Purnama yang melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.

"Menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya segera membuka segel bangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana," ucap Frangky Tampubolon, Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).

Selain itu mereka menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama memfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas hak kebebasan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal pesarean.

Koalisi juga mengimbau masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis dengan saling menghormati setiap warga yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya, termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas AKUR Sunda Wiwitan.

Baca Juga:Badui Minta Sunda Wiwitan Tercantum sebagai Agama di KTP-el

Frangky menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan jajaran aparat pemerintah Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Juli 2020 atas nama Kepala Satpol PP Indra Purwantoro. Dasar tindakan penyegelan adalah surat teguran ketiga Satpol PP terhadap Sdr. Gumirat Barna Alam selaku pemilik bangunan bakal pasarean dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal pembangunan bakal pesarean masyarakat Sunda Wiwitan itu dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1). Pasal ini menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan keyakinannya masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak