Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM

"Artinya negara, di tengah tekanan kelompok massa dan otoritas agama, telah melakukan diskriminasi secara sistematis. Ini jelas pelanggaran HAM," kata Usman.

Reza Gunadha
Sabtu, 25 Juli 2020 | 21:05 WIB
Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM
Bangunan makam tokoh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. [Foto: AyoTasik]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini