Teror Warga Sukabumi, 3 Anggota Geng Motor Ditangkap, Ini Peran Para Pelaku

Para gerombolan bermotor itu sengaja merekam aksi perusakan untuk menebar teror warga Sukabumi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Juli 2020 | 09:22 WIB
Teror Warga Sukabumi, 3 Anggota Geng Motor Ditangkap, Ini Peran Para Pelaku
Tiga pelaku anggota berandalan motor atau geng motor ditangkap polisi, Selasa (28/7/2020). Mereka menebar teror serta melakukan perusakan di wilayah Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (24/7/2020). [Foto: Sukabumiupdate.com]

"Ini harus kita tangkap dan amankan karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat sukabumi," sambungnya.

Tujuan pelaku melakukan perusakan karena mencari lawan. Mereka mencari kontarakan atau kosan yang diduga dihuni lawan tersebut.

Pelaku geng motor ini, kata M Lukman, hanya mengaku cuma merusak kontrakan atau kosan saja.

"Sementara pengakuan mereka melakukan pengrusakan di satu lokasi Cikakak, jadi perusakan hanya di lakukan di kontrakan itu dan mereka berteriak-teriak," terangnya.

Baca Juga:Lansia di Sukabumi Beri Rp 5 Ribu Cabuli Bocah Perempuan

Akibat perbuatannnya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Penggunaan Senjata Tajam Tanpa Izin.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkas Kapolres Sukabumi terkait sanksi pidana yang menanti para anggota geng motor ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini