Selasa Hari Ini Warga Bandung Didenda Rp 100 Ribu Jika Tak Pakai Masker

Dia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Selasa Hari Ini Warga Bandung Didenda Rp 100 Ribu Jika Tak Pakai Masker
Pedagang masker asal Yogyakarta, Samhidayah (jaket hitam) saat menata masker di Jalan Imogiri Barat, Desa Sumberagung, Jetis, Bantul, Minggu (2/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

Baca Juga:Istri Wabup Jombang Positif Covid-19, Bukan Tertular dari Istri Pejabat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini