Ketiga adalah kegiatan upacara di tingkat Kota Bekasi dilaksanakan pada Senin 17 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan COVID-19.
Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB atau selama tiga menit segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan cara masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Lalu Petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan sirine di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi pada saat jam tersebut. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Jajaran TNI dan Polri di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca Juga:Sambut HUT RI, Fortais Sewon Gelar Nikah Massal Bertema Merah Putih
Poin terakhir adalah para camat dan lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT RI Ke-75 di Kota Bekasi Tahun 2020. (Antara)