Polemik Imigran Kampung Arab Bogor, Bupati Baru Akan Rapat Internal

Sebelumnya keberadaan imigran kampung Arab dipersoalkan Ombudsman. Karena mereka mempunyai pekerjaan yang ilegal.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 12:05 WIB
Polemik Imigran Kampung Arab Bogor, Bupati Baru Akan Rapat Internal
Salah satu toko di Kampung Arab (AyoBandung)

Data itu ia dapat berdasarkan penelusuran aparat setempat mengalami kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat.

Selain itu, Ombudsman RI turut menyoroti dugaan penyelundupan hukum. Di mana tanah atau aset dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

Tak hanya itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, dan penjual parfum.

Imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Kabupaten Bogor Cerah Pagi Ini dan Sore Berawan

Maka itu, temuan hasil investigasi Ombudsman RI, agar menjadi perhatian khusus kepada Bupati Bogor agar memerintahkan camat dan Kepala Desa untuk pengawasan terkait keberadaan WNA.

Sekaligus, Pemkab Bogor melakukan koordinasi secara aktif dengan instansi pusat yang terkait dengan penanganan imigran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini