“Jadi ini perlu diwaspadai bersama, jadi peningkatan ini terjadi antara lain dengan ditemukannya kasus klaster baru, jadi yang kasus impor itu terjadi karena memang ada mobilitas penduduk terutama mereka yang berasal dari wilayah transmisi lokal, yang masuk ke Jabar, kemudian ada klaster perkantoran, kemudian kita juga lihat ada klastsrt keluarga, di mana sekarang mulai lebih banyak dan juga klaster tenaga kesehatan,” jelasnya.
“Sehingga di sini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Jabar, untuk kemudian disiplin menerapkan protokol kesehatan, kembali diingatkan bahwa garda terdepan untuk melawan Covid ini adalah masyarakat sehingga implementasi protkol kesehatan, disiplin memakai masker, kemudian jaga jarak menerapkan PHBS itu merupakan suatu syarat,” lanjut Bony.
Masyarakat juga diminta untuk bisa menahan diri dari kegitan-kegiatan atau aktifitas yang juga memicu adanya kerumunan.
Sementara itu, hasil evaluasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung pada sektor hiburan malam akan mulai direlaksasi.
Baca Juga:Teratas di RI, Hari Ini Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 24.601 Pasien
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi bersama Forkopimda, sektor hiburan malam masih cukup berat untuk diijinkan, mengingat Bandung masih berada di zona orange. Namun pihaknya akan mulai mengijinkan untum direlaksasi.
“Sektor hiburan malam, karaoke, bar, PUP, bioskop masih berat, makanya akan relaksasi dengan seleksi prokotol secara ketat,” ungkapnya.
Relaksasi akan diberikan dengan syarat, pihak pengusaha hiburan malam harus mengusulkan satu-satu persatu terkait kesiapan protokol kesehatan.
Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang tidak lolos seleksi, maka ijin pembukaan akan ditolak.
“Dan kalau sudah mengusulkan kemudian disurvei dan tidak lolos maka tidak akan diberikan persetujuan. Maka tidak akan mendapat persetujuan, ini saking berat di sektor hiburan,” ungkapnya.
Baca Juga:Gugus Tugas Jabar Prediksi Kasus Virus Corona Tambah 3.000 dalam Sebulan
Selain itu, Oded mengungkapkan bahwa pihak pengusaha harus melampirkan bukti pegawai bebas dari Covid-19. Untuk pengajuan relaksasi tidak diperkenankan melalui asosiasi, namun harus masing-masing.