SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan Adapta Kebiasaan Baru (AKB). Sejak relaksasi dilakukan, terjadi peningkatan tren kenaikan zona resiko penyebaran virus corona.
Anggota Divisi PRE-GTPP Jabar Bony Wiem Lestari mengungkapkan sejak relaksasi PSBB pada 26 Juni 2020 lalu, kelihatan bahwa tren peningkatan zona resiko ini terjadi.
“Jadi minggu sebelumnya tanggal 20 sampai 26 Juli itu kita hanya memiliki 9 zona sedang kemudian tidak ada yang resiko tinggi, tapi untuk di minggu ini ada yang resiko tinggi tapi dibandingkan dengan periode 16 Juli sampai 19 juli kita hanya punya 3,” ungkapnya dalam konferensi pers daring di Gedung Sate, Jumat (7/8/2020).
“Jadi keliatannya memang ada efek dari pelonggaran ini terhadap peningkatan yang kabupaten dan kota yang menjadi resiko sedang,” lanjutnya.
Baca Juga:Teratas di RI, Hari Ini Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 24.601 Pasien
Bony juga mengungkapkan terdapat satu zona resiko tinggi penyebaran virus corona yakni Kota Depok dan 9 daerah kategori zona sedang.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan sejak Juli hingga 2 Agustus 2020.
“Satu zona resiko tinggi yaitu kota Depok, ada 9 resiko sedang yaitu Kab Bandung, KBB, Kab Bekasi, Kab Bogor, Kab Purwakarta, Kab Subang, kota Bandung, kota Bekasi dan kota Bogor. Sedangkan sisanya yang lain masih termasuk ke dalam zona kuning atau resiko rendah,” ungkapnya.
Indikator zona risiko yang digunakan itu meliputi 3 aspek, yaitu aspek epidemiologis, surveilance tenaga kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Jawa Barat kata Bony menggunakan 14 indikator, antara lain laju positif, laju probable, laju kesembuhan, laju kematian, laju yang sembuh daripada yang positif, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, jumlah tempat tidur di ra rujukan, jumlah spesimen yang diperiksa PCR kemudian positifity red, juga laju insidensi dan kematian per 100 ribu penduduk, jadi angka reproduksi efektif kita gunakan untuk triangulasi.
“Indikator ini kami ukur setiap minggu dan bisa juga di cek di website laman covid. Jadi di situ untuk Jabar dan seluruh prov bisa dilihat,” ungkapnya.
Baca Juga:Gugus Tugas Jabar Prediksi Kasus Virus Corona Tambah 3.000 dalam Sebulan
Pihaknya mengungkapkan peningkatan terjadi akibat ditemukan kasus klaster baru. Masyarakat dihimbau untuk terus waspada.
“Jadi ini perlu diwaspadai bersama, jadi peningkatan ini terjadi antara lain dengan ditemukannya kasus klaster baru, jadi yang kasus impor itu terjadi karena memang ada mobilitas penduduk terutama mereka yang berasal dari wilayah transmisi lokal, yang masuk ke Jabar, kemudian ada klaster perkantoran, kemudian kita juga lihat ada klastsrt keluarga, di mana sekarang mulai lebih banyak dan juga klaster tenaga kesehatan,” jelasnya.
“Sehingga di sini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Jabar, untuk kemudian disiplin menerapkan protokol kesehatan, kembali diingatkan bahwa garda terdepan untuk melawan Covid ini adalah masyarakat sehingga implementasi protkol kesehatan, disiplin memakai masker, kemudian jaga jarak menerapkan PHBS itu merupakan suatu syarat,” lanjut Bony.
Masyarakat juga diminta untuk bisa menahan diri dari kegitan-kegiatan atau aktifitas yang juga memicu adanya kerumunan.
Sementara itu, hasil evaluasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung pada sektor hiburan malam akan mulai direlaksasi.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi bersama Forkopimda, sektor hiburan malam masih cukup berat untuk diijinkan, mengingat Bandung masih berada di zona orange. Namun pihaknya akan mulai mengijinkan untum direlaksasi.
“Sektor hiburan malam, karaoke, bar, PUP, bioskop masih berat, makanya akan relaksasi dengan seleksi prokotol secara ketat,” ungkapnya.
Relaksasi akan diberikan dengan syarat, pihak pengusaha hiburan malam harus mengusulkan satu-satu persatu terkait kesiapan protokol kesehatan.
Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang tidak lolos seleksi, maka ijin pembukaan akan ditolak.
“Dan kalau sudah mengusulkan kemudian disurvei dan tidak lolos maka tidak akan diberikan persetujuan. Maka tidak akan mendapat persetujuan, ini saking berat di sektor hiburan,” ungkapnya.
Selain itu, Oded mengungkapkan bahwa pihak pengusaha harus melampirkan bukti pegawai bebas dari Covid-19. Untuk pengajuan relaksasi tidak diperkenankan melalui asosiasi, namun harus masing-masing.
“Untuk petugas hiburan pegawai harus ada jaminan dari pengusaha bahwa mereka bebas dari Covid, dengan Swab, atau rapid. Pengajuan tidak bisa lewat asosiasi, karena ini berat, saya ingin memastikan semua titik benar-benar siap,” katanya.
Pengajuan akan diperbolehkan mulai hari Senin (10/8/2020), ketika Peraturan Wali Kota telah dikeluarkan. Pemkot Bandung juga akan melakukan pengawasan melalui Satgas Kesehatan.
Kontributor : Emi La Palau