PNS Kasus Korupsi Dana Hibah Pemrov DKI yang Buron 8 Tahun Ditangkap

Ia ditetapkan tersangka karena telah menilap duit hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 1,3 miliar.

Bimo Aria Fundrika
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 19:23 WIB
PNS Kasus Korupsi Dana Hibah Pemrov DKI yang Buron 8 Tahun Ditangkap
PNS yang Buron 8 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov DKI Tertangkap (Suara.com/M. Yacub)

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menangkap pegawai pemerintah bernama Wahyu Setiawan. Pria yang sudah ditetapkan tersangka itu kabur dan sempat menjadi buronan kejaksaan sejak tahun 2012 silam.

Wahyu saat itu menduduki jabatan di bidang hukum dan organisasi Kompleks Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Ia ditetapkan tersangka karena telah menilap duit hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 1,3 miliar.

PNS yang Buron 8 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov DKI Tertangkap (Suara.com/M. Yacub)
PNS yang Buron 8 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov DKI Tertangkap (Suara.com/M. Yacub)

"Kasusnya terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di wilayah Bantar Gebang," kata Kepala Kejari Kota Bekasi, Sukarman, saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (8/8/2020).

Dalam kasus itu, jaksa telah memvonis yang bersangkutan dengan ancaman hukuman dua tahun masa kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Tersangka juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:Lantai 7 Balai Kota DKI Jakarta Ditutup! Ada PNS yang Positif Virus Corona

"Saat vonis itu jatuh, tersangka kabur. Dan tadi malam (Jumat, 7/8/2020) tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kita melakukan penangkapan DPO," jelas dia.

Hanya saja, Sukarman tidak menjelaskan soal lokasi penangkapan tersangka. Kini, yang bersangkutan masih dalam tahapan interogasi.

Kejari Kota Bekasi menginterogasi Wahyu Mulyana untuk mengetahui pelariannya selama delapan tahun. Hal ini untuk menguatkan bukti-bukti otentik dan segera melakukan eksekusi penahanan.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta dalam setiap tahun memberikan dana hibah bantuan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dana itu diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Bantar Gebang yang menjadi lokasi pembuangan sampah atau TPST.

Kekinian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucurkan dana sebesar Rp 420 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dana itu untuk membangun dua flyover yakni, Cipendawa dan Rawa Panjang.

Baca Juga:23 PNS Kabupaten Bandung Positif Corona, Mayoritas dari Dinas Kesehatan

Dua flyover tersebut pun telah dapat dilintasi setelah proyek pengerjaan yang dimulai pada tahun 2017 silam. Flyover itu diresmikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pemerintah Kota Bekasi berencana meminta kepada DKI Jakarta untuk membangun Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Bantar Gebang.  

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak