Wali Kota Idris Larang Warga Depok Gelar Perlombaan 17 Agustus

Dalam larangan itu Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor : 003.1/377-Huk/Promotasi.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:20 WIB
Wali Kota Idris Larang Warga Depok Gelar Perlombaan 17 Agustus
Lomba 17 Agustus (Shutterstock)

"Poin ke lima Lurah meneruskan himbauan ini ke tingkat RT / RW dan menghimbau kepada pengembang / penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk ikut serta umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya," tuturnya.

Lalu Idris menyebutkan poin ke enam pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperrti televisi, radio, dan media online.

Untuk poin ke tujuh pegawai pemerintah daerah Kota Depok dan pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD , da swasta mengikuti upacara peringatan ke-75 detik- detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang ditampilkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing- masing.

"Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, wajib diberlakukan aktivitasnya yang berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah."

Baca Juga:Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia Lengkap dengan Pencipta dan Liriknya

"Ke delapan, pengecualian mengenhentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain dihentika."

"Lalu terakhir, warga masyarakat tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang," pungkas Idris.

Kasus positif di Kota Depok, Jawa Barat terus meningkat dan kini kota tersebut masuk dalam zona merah. Idris menyatakan peningkatan kasus konfirmasi positif di Kota Depok berasal dari kasus kontak erat.

Untuk itu, ia menggesa penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Coronavirus atau Covid-19.

“Ketika kami telusuri memang peningkatan pasien positif berasal dari kasus kontak erat. Maka, bagi warga yang beraktivitas maupun bekerja harus terapkan protokol kesehatan ketika sampai di rumah,” kata Idris.

Baca Juga:9 Pahlawan Nasional Paling Fenomenal, Salah Satunya Jenderal Sudirman

Ia menjelaskan, peningkatan yang terjadi dari kasus kontak erat ini menunjukkan kurang disiplinnya protokol kesehatan yang diterapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini