Untuk kantor perwakilan, lembaga, instansi pemerintah di Kota Bogor, mengikuti upacara secara virtual yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor mulai pukul 07.00 WIB, sehingga meniadakan upacara tingkat instansi/perangkat daerah/BUMD/BUMN/BUMS.
Pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB, selama sekitar tiga menit, segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.
Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Baca Juga:Daftar 8 Puskesmas di Kota Bogor Terpapar Virus Corona, 4 Sudah Tutup
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19.