Cabuli Bocah Cowok, Pedagang Siomay di Pandeglang Ini Pernah Disodomi Waria

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5000."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Agustus 2020 | 06:05 WIB
Cabuli Bocah Cowok, Pedagang Siomay di Pandeglang Ini Pernah Disodomi Waria
Tersangka pencabulan berinisial AM (20) yang berprofesi sebagai tukang siomay di Pandeglang, Banten. [Ist]

SuaraJabar.id - Aksi bejat dilakukan AM (20). Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang siomay ini tega mencabuli bocah laki-laki berusia lima tahun berinisial IMM.

Usut punya usut, AM juga pernah menjadi korban seperi IMM, warga Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten tersebut.

Dalam pengakuannya kepada polisi, AM pernah jadi korban sodomi oleh waria saat bekerja sebagai kernet bus di Serang.

Aksi bejat AM ketahuan setelah IMM melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Baca Juga:Tukang Siomay Anal Seks Bocah Cowok Ternyata Korban Sodomi Waria di Serang

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5000," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar, Rabu (12/8/2020).

"Lalu pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi di kosannya. Setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," sambung Nandar dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, langsung menangkap pedagang siomay tersebut bersama warga lain, dan menyerahkannya ke Polres Pandeglang.

"Pelaku diserahkan pelapor dan para saksi ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Nandar.

Nanda menerangkan baik korban maupun pelaku saling kenal. AM tinggal di rumah kos yang berdekatan dengan kediaman korban.

Baca Juga:Akun WA Ketua Bawaslu Pandeglang Dibajak, Peras Pejabat hingga Rp 15 Juta

"Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga. Pelaku penjual siomay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan kediaman korban," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pedagang siomay pelaku sodomi itu terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak