Cabuli Bocah Cowok, Pedagang Siomay di Pandeglang Ini Pernah Disodomi Waria

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5000."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Agustus 2020 | 06:05 WIB
Cabuli Bocah Cowok, Pedagang Siomay di Pandeglang Ini Pernah Disodomi Waria
Tersangka pencabulan berinisial AM (20) yang berprofesi sebagai tukang siomay di Pandeglang, Banten. [Ist]

SuaraJabar.id - Aksi bejat dilakukan AM (20). Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang siomay ini tega mencabuli bocah laki-laki berusia lima tahun berinisial IMM.

Usut punya usut, AM juga pernah menjadi korban seperi IMM, warga Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten tersebut.

Dalam pengakuannya kepada polisi, AM pernah jadi korban sodomi oleh waria saat bekerja sebagai kernet bus di Serang.

Aksi bejat AM ketahuan setelah IMM melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Baca Juga:Tukang Siomay Anal Seks Bocah Cowok Ternyata Korban Sodomi Waria di Serang

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5000," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar, Rabu (12/8/2020).

"Lalu pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi di kosannya. Setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," sambung Nandar dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, langsung menangkap pedagang siomay tersebut bersama warga lain, dan menyerahkannya ke Polres Pandeglang.

"Pelaku diserahkan pelapor dan para saksi ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Nandar.

Nanda menerangkan baik korban maupun pelaku saling kenal. AM tinggal di rumah kos yang berdekatan dengan kediaman korban.

Baca Juga:Akun WA Ketua Bawaslu Pandeglang Dibajak, Peras Pejabat hingga Rp 15 Juta

"Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga. Pelaku penjual siomay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan kediaman korban," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pedagang siomay pelaku sodomi itu terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak