Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pedagang siomay pelaku sodomi itu terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.