SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memburu lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52). Satu diantara lima tersangka yang masih buron tersebut pemilik pisau sangkur yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.
Hal itu diungkapkan Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rulian Syauri usai menggelar rekonstruksi di rumah Hsu Ming Hu, Perumahan Carribean Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat, Kamis (13/8/2020).
"Yang sedang kami dalami dalam kasus ini bahwa senjata yang digunakan untuk membunuh korban berupa pisau jenis sangkur. Sampai saat ini pisau tersebut masih dibawa oleh DPO," kata Rulian di lokasi.
Menurut Rulian, berdasar hasil rekonstruksi juga diketahui Hsu Ming Hu sempat melakukan perlawanan terhadap tiga pembunuh bayaran yang disewa oleh sekretaris pribadinya berinisial SS. Namun, Hsu Ming Hu akhirnya tewas usai ditusuk sebanyak lima kali.
Baca Juga:Berlagak Tanya Keran Air, Aksi 3 Pembunuh Bayaran Bantai Bos Roti di Toilet
"Jadi sebelum ditusuk di TKP ini di kamar mandi, ada perlawanan sedikit dari korban, cuman karena jumlah korban satu pelaku tiga dan pelaku juga bersenjata, jadi kalah jumlah dan tenaga," ungkapnya.
Ketiga pembunuh bayaran tersebut yakni berinisial S (buron), R (buron) dan AF. Pada 23 Juli lalu mereka mendatangi rumah Hsu Ming Hu dengan berpura-pura sebagai petugas pajak untuk menagih pajak sebesar Rp9 miliar.
Sesaat tiba disana, tersangka S lantas berpura-pura ke toilet rumah korban. Kemudian dia berteriak sambil mengatakan kran toilet tidak berfungsi, hal itu untuk memancing korban.
"Mister kran airnya mati," ujar tersangka S dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh peran pengganti.
Selanjutnya, Hsu Ming Hu menghampiri tersangka S. Saat itu lah tersangka S dan korban terlibat baku hantam, sebelum korban tewas ditusuk dengan pisau sangkur.
Baca Juga:Motif Sekretaris Bunuh Bos Roti, Dipaksa Nonton Video Porno hingga Dihamili
"Berdasarkan hasil autopsi ada lima luka tusukan," ujar Rulian.
Tangkap Empat Tersangka
Polisi sebelumnya menangkap empat pelaku pembunuhan berencana Hsu Ming Hu. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SS, FI, AF, dan SY.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan peran masing-masing tersangka. Menurut Nana, tersangka SS merupakan sosok yang berperan sebagai penyuruh sekaligus yang membiayai aksi pembunuhan.
Kemudian, tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban. Sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.
"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).
Nana menjelaskan, pembunuhan tersebut ditenggarai dipicu atas perasaan sakti hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu. Menurut pengakuan SS, sekitar tahun 2018 silam korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.
"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta," ujar Nana.
Lantaran sakit hati, SS lantas bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.
"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp150 juta," ungkap Nana.
SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diberikan kepada FI dalam bentuk tunai Rp25 juta dan melalui transfer rekening bank Rp5 juta.
Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari korban langsung melancarkan aksinya. Setelah membunuh korban, mayatnya dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Baru pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.