Pemkot Bekasi Siapkan Rp 46 Miliar untuk Gaji ke-13 Belasan Ribu PNS

Gaji ke-13 ini diberikan sesuai dengan gaji ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang didapatkan oleh PNS sesuai golongan.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:59 WIB
Pemkot Bekasi Siapkan Rp 46 Miliar untuk Gaji ke-13 Belasan Ribu PNS
Ilustrasi rupiah. (Shutterstock)

Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pengecualian. Pada ketentuan pasal 5 point pertama, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Pada pasal-pasal selanjutnya, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Agustus ini, jika belum dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, dan tunjangan pengamanan.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Gaji ke-13 ASN di Bantul Paling Lambat Cair Akhir Pekan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini