Awas! Warga Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Sanksi denda bagi warga Kota Bogor yang melanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan sejak Kamis (13/8/2020) kemarin

Bangun Santoso
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:15 WIB
Awas! Warga Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100 Ribu
Sebagai ilustrasi: Pedagang wanita saat diberi hukuman oleh petugas karena tak mengenakan masker. (istimewa).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 kepada warga di daerah ini yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker di tempat umum, mulai Kamis (13/8/2020) kemarin.

"Sanksi administratif ini baru diberlakukan mulai hari ini, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi secara masih selama sepekan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Alma, sebagai landasan hukum diberlakukan sanksi administratif terhadap warga Kota Bogor yang melanggar protokol kesehatan, sebelumnya Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19.

Diterbitkan peraturan wali kota tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah, tanggal 10 Agustus.

Baca Juga:Dua Cara Mudah Menguji Efektivitas Masker Kain

Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, menurut Alma, merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tanggal 4 Agustus 2020.

Alma menjelaskan, diterbitkan dan diberlakukannya peraturan wali kota ini, sasarannya untuk melindungi warga Kota Bogor sebanyak-banyaknya dari kemungkinan penularan COVID-19.

"Di DKI Jakarta penyebaran COVID-19 meningkat lagi. Warga Kota Bogor banyak yang bekerja di Jakarta, sehingga Pemerintah Kota Bogor berusaha melindungi warga sebanyak-banyak dengan menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak disiplin," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, Pemkot Bogor membentuk tim gabungan sebagai pelaksana penertiban disiplin masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker di tempat umum.

Tim gabungan meliputi personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang dibantu oleh personel dari Kepolisian dan TNI.

Baca Juga:Terapkan Protokol Covid-19, Sidang Tahunan Dihadiri 277 Anggota Parlemen

"Selama sepekan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker di tempat umum," katanya pula.

"Pada saat sosialisasi, jika menemukan ada warga yang tidak memakai masker di tempat umum, diingatkan untuk memakai masker, karena setelah aturannya diterapkan akan ada sanksi denda," sambungnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, sampai Kamis hari ini ada total 380 orang warga Kota Bogor yang ditemukan positif COVID-19.

Pada tiga pekan terakhir, yakni 1-13 Agustus hingga hari ini ada sebanyak 89 orang warga Kota Bogor ditemukan positif COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak