Kelewat Kreatif Pakai Pelat Motor 'Males Kredit', Pengendara Ini Ditilang

Huft, padahal SIM dan STNK lengkap.

Dany Garjito
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 17:53 WIB
Kelewat Kreatif Pakai Pelat Motor 'Males Kredit', Pengendara Ini Ditilang
Kelewat Kreatif Pakai Pelat Motor 'Males Kredit', Pengendara Ini Ditilang. (instagram.com/tangerang24jam)

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret

Berikut Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret

  • Anda harus membawa STNK asli kendaraan bermotor Anda dan KTP sesuai dengan nama yang tertera dalam STNK tersebut.
  • Silahkan Anda menuju kepada kasir untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Pihak kasir Indomaret akan menayakan data diri Anda mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor HP wajib pajak.
  • Jika data yang Anda sebutkan sudah lengkap, maka akan muncul nominal dari pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayarkan.
  • Selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tersebut kepada kasir.
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification).
  • Jika Anda mengklik SMS bitly tersebut maka akan muncul Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan adanya barcode (QR code) sebagai tanda bukti pengesahan STNK yang bisa anda simpan atau cetak.
  • Setelah proses pembayaran di Indomaret selesai, Anda dapat melakukan pengesahan STNK dengan cara mengunjungi Polsek ataupun Polres terdekat dengtan membawa bukti pembayaran yang sudah diberikan oleh kasih Indomaret.

QR code yang Anda dapatkan merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah, jika petugas yang melakukan razia bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan QR code yang Anda terima.

Untuk Cara Bayar Pajak Motor Online sila cek Cara Bayar Pajak Motor via Online, Mudah Anti Ribet

Baca Juga:Viral Video Pernikahan Drive Thru, Banjir Komentar Kocak Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini