“Dari kamar kos pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan membacok,” katanya.
Perilhal anggota geng sebelumnya yang ditangkap sebanyak 21 orang, Polisi tidak melakukan penahanan hanya dimintai keterangan saja.
“Kami hanya menahan pelaku saja,” singkatnya.
Rifai menegaskan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951.
Baca Juga:Akhirnya! Geng Motor Pembacok Polisi Cianjur Ditangkap, Badan Penuh Tato
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, geng motor di Kabupaten Cianjur, kembali berulah. Kali ini anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal Arief yang menjadi korban keberingasan geng motor.
Korban mengalami luka di bagian kepala belakang akibat dibacok kawanan geng motor. Saat itu korban tengah membantu mengatur lalu lintas yang macet.