85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh

Sejauh ini belum ada yang memperoleh izin operasional kembali.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:03 WIB
85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]

SuaraJabar.id - Sebanyak 85 pengusaha tempat hiburan malam di Bandung mengajukan izin operasional usaha mereka agar dapat kembali buka di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tapi mereka belum boleh buka.

Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandung Edward Edo Parlindungan mengatakan setidaknya terapat 85 tempat hiburan malam yang sudah mengajukan izin.

Ke-85 dari 200-an tempat usaha tersebut baru masuk ke tahap pengajuan izin. Sejauh ini belum ada yang memperoleh izin operasional kembali.

"Sekitar 85 lima, itu tempat hiburan seperti kelab malam dan karaoke," ungkap Edo saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:Dirut Pasar Jaya Arief Nasruddin Positif Virus Corona?

Ke-85 tempat hiburan tersebut juga telah selesai mendapat peninjauan dari Pemkot Bandung.

Izin baru akan keluar bila Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menyetujui pembukaan kembali masing-masing tempat hiburan tersebut.

"Ini sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekda," ungkapnya.

Sehingga, mereka belum dapat membuka kembali operasionalnya selama izin dari Sekda Bandung belum keluar. Keputusan izin tetap dilaksanakan oleh Gugus Tugas Coviid-19 Bandung.

"Belum diizinkan beroperasi, hanya surat permohonan sudah masuk ke kita. Ini surat belum ditanda tangani pak sekda dari Gugus Tugas," jelasnya.

Baca Juga:Selain Rapid Test, Pemerintah Juga Akan Atur Harga Swab Test Virus Corona

Kalaupun pada akhirnya diizinkan buka, ia mengatakan, pembatasan operasional tetap akan dilakukan.

Selain dari penerapan protokol kesehatan dan pengurangan kapasitas pengunjung, jam buka pun akan dikurangi.

"Di perwal 46 20202 sudah ada soal jam buka, itu masing-masing berbeda. Karaoke jam 12:00 siang sampai jam sekian. club malam diskotik dari jam 18 sampai jam sekian," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada para pengusaha tempat hiburan malam di Bandung untuk mengajukan izin operasional.

Nantinya, bila ada protokol yang dianggap kurang tepat, maka Gugus Tugas Covid-19 Bandung akan meminta pihak pengelola untuk memperbaiki hal tersebut.

"Kita tidak tolak. Perbaiki kekurangan, kalau mereka memenuhi, kita tinjau ke lapangan. Kalau ada kekurangan SOP protokol kesehatannya kita suruh perbaiki. Nanti lapor lagi ke kita, bahwa kekurangan sudah terpenuhi," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak