Orang yang saling berdekatan menikmati musik harus dapat diantisipasi.
"Mau bagaimana lagi, memang syaratnya seperti itu mengacu ke Kemenkes. Kapasitasnya juga kan hanya 50 persen," ungkapnya.
Ia menegaskan, pengusaha tempat hiburan malam harus mengirim surat permohonan dengan seluruh kelengkapan tersebut agar bisa masuk ke tahap peninjauan oleh Pemkot Bandung.
"Ada surat pernyataan dari pengausaha di atas materei, siap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, lampirkan bahwa mereka sudah melakukan rapid test ke karyawan. Ketiga, (tempat usahanya) berizin," ungkapnya.
Baca Juga:85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh
"Kalau sudah memenuhi itu, akan ditinjau ceklis protokol kesehatannya," jelasnya.