Bandung Izinkan Tempat Hiburan Malam Dibuka, Pekerja Wajib Rutin Rapid Test

Pemkot Bandung masih terus menerima surat permohonan dari para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Agustus 2020 | 15:54 WIB
Bandung Izinkan Tempat Hiburan Malam Dibuka, Pekerja Wajib Rutin Rapid Test
Kadisbudpar Bandung Dewi Kaniasari (Ayobandung)

SuaraJabar.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandung meminta pekerja hiburan malam rutin melakukan rapid test jika ingin membuka tempat usaha. Pemkot Bandung masih terus menerima surat permohonan dari para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Setidaknya sudah ada 85 surat permohonan yang diajukan untuk meminta Pemkot Bandung meninjau kesiapan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing.

Nantinya, tempat usaha hiburan malam yang dinilai sudah siap beroperasi dari hasil tinjauan akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Bandung untuk mendapat izin operasional kembali.

"Itu (suratnya) satu-satu saya lihat. Harus ditinjau ke lapangan, mengecek ceklis syarat protokol kesehatan, sudah lengkap atau belum. Nanti kita laporkan ke Pak Sekda," ungkap Kadisbudpar Bandung Dewi Kaniasari di Balai Kota Bandung, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga:85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh

Dari jumlah tersebut, baru sekitar 15 tempat hiburan yang sudah ditinjau.

Ada yang sudah nampak memenuhi standar prokol dan ada pula yang belum.

Salah satu syarat yang menjadi krusial adalah pembuktian pihak pengusaha untuk menjamin karyawan mereka bekerja dalam keadaan sehat dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.

Hal ini dilakukan dengan memberi rapid test kepada seluruh pegawai.

"Harus disertai lampian rapid test karyawan dan karyawati-nya. Ada juga pernyataan dengan materei dan dilampiri izin usaha," ungakpnya.

Baca Juga:Horee! Tempat Hiburan Malam di Bandung Boleh Buka, Harus Ajukan Relaksasi

Terkait penggunan masker dan jaga jarak, Dewi juga tidak menyangkal bahwa protokol-protokol kesehatan tersebut akan mendapat tantangannya sendiri di kelab malam.

Orang yang saling berdekatan menikmati musik harus dapat diantisipasi.

"Mau bagaimana lagi, memang syaratnya seperti itu mengacu ke Kemenkes. Kapasitasnya juga kan hanya 50 persen," ungkapnya.

Ia menegaskan, pengusaha tempat hiburan malam harus mengirim surat permohonan dengan seluruh kelengkapan tersebut agar bisa masuk ke tahap peninjauan oleh Pemkot Bandung.

"Ada surat pernyataan dari pengausaha di atas materei, siap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, lampirkan bahwa mereka sudah melakukan rapid test ke karyawan. Ketiga, (tempat usahanya) berizin," ungkapnya.

"Kalau sudah memenuhi itu, akan ditinjau ceklis protokol kesehatannya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini