SuaraJabar.id - PR, warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Sebab, PR menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan sejumlah orang tewas, saat berlatih mengendarai mobil di Lapangan Bah Kasim.
Diduga salah injak pedal, mobil yang dikendarai PR menabrak 3 orang anak. Tragisnya, 2 di antara 3 bocah yang tertabrak, meninggal dunia.
Kekinian, PR ditahan karena diduga melakukan kelalaian hingga menewaskan orang lain.
Baca Juga:Toyota Bikin Fitur Keselamatan Canggih, Bisa Deteksi Salah Injak Pedal Gas
Kapolsek Arcamanik Komisaris Deny Rahmanto mengatakan, saat ini PR sudah dalam penanganan petugas kepolisian.
"Untuk pelaku PR sudah diamankan dan ditahan di Polsek Arcamanik, ia dijerat Pasal 359 KUHP," ujar Deny seperti diberitakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Deny menuturkan, pada Pasal 359 KUHP mengatur tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancaman pidana paling lama 5 tahun.
Sementara itu, Deny menjelaskan insiden tersebut terjadi pada 20 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB sore, di Lapangan Bah Kasim Kelurahan Cisaranten Endah.
"Kejadiannya itu pada 20 Agustus. Kecelakaan mengakibatkan dua orang anak di bawah umur meninggal dunia dan satu orang lagi luka berat," ujarnya.
Baca Juga:Mazda2 Hantam Bokong Kijang Innova di Tol, Diduga Salah Injak Pedal Gas
Insiden tersebut berawal dari ketika PR sedang berlatih mengendarai mobil di Lapangan Bah Kasim. Kemudian, PR menabrak korban yang masih di bawah umur.
- 1
- 2