- Kemenimipas belum menerbitkan SK pencabutan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus investasi bodong Indra Kenz.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan pencabutan PB setelah investigasi menemukan pelanggaran SOP di Lapas Cibinong.
- Ombudsman RI mendapati fasilitas mewah dan dugaan keterlibatan Indra Kenz saat berada di Lapas Cibinong.
SuaraJabar.id - Nasib Pembebasan Bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz kini berada di tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). hingga saat ini Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengaku belum menerima SK resmi terkait pencabutan status bebas bersyarat sang terpidana.
"Kami masih menunggu info dari pusat, karena pencabutan PB Indra Kenz nantinya tertuang langsung dalam SK dari pusat," ungkap Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, Selasa di Bandung.
Ia menegaskan hingga kini SK pencabutan PB Indra Kenz belum diterima Kanwil Ditjenpas Jabar.
"SK pencabutan masih belum kami terima," ujarnya.
Baca Juga:Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan kepada Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," katanya.
Rudi menjelaskan hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz juga diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah tersebut dan disebut menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Baca Juga:Bebas Bersyarat Indra Kenz Terancam Batal, Kanwil Ditjenpas Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan
Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut.
Selama menjalani PB, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan. [Antara].