Tahanan Kasus Pencabulan di Depok Ditangguhkan, Ini Penjelasan Polisi

Untuk proses hukumnya berkas perkara sudah pada tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Depok.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 03 September 2020 | 08:57 WIB
Tahanan Kasus Pencabulan di Depok Ditangguhkan, Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Saat itu korban sedang tidur dan merasa ada yang mencium anggota tubuhnya.

“Korban FSG kemudian cerita pada temannya yaitu RS. Ternyata RS juga pernah mengalami hal yang sama pada Juli 2019,” jelasnya.

Peristiwa itu lalu didengar oleh salah seorang pekerja sosial yang kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Metro Depok.

Untuk laporan yang diterima penyidik sebut Wadi, pada 13 September didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Baca Juga:Pelaku Pencabulan ABG di Tangerang Masih Bebas Berkeliaran, Ini Kata Polisi

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dilaporkan. Pelaku berhasil diamankan dan ditahan. Namun penyidik saat karena dari pihak korban justru keberatan untuk masalah ini dilanjutkan dengan alasan mereka sudah diasuh dan dirawat oleh pelaku sejak kecil,” tutur Wadi.

Berdasarkan keteragan korban, kata dia, jika pelaku ditahan maka tidak ada yang menanggung biaya hidup anak-anak lainnya di panti.

Namun penyidik tetap melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Selama tersangka ditahan, anak-anak panti tidak ada yang merawat, mengurus makan dan lainnya. Sehingga anak itu bubar terpencar,” pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Cerita Pilu Ayah Korban Pencabulan: Dengar Rintihan Kesakitan Sang Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini