Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Akui Kenal Tersangka Kasus RTH

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku mendapat lima pertanyaan dari penyidik KPK yang memeriksanya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 04 September 2020 | 14:16 WIB
Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Akui Kenal Tersangka Kasus RTH
Wali Kota Bandung, Oded M Danial rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sat Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9/2020).

SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku mengenal tersangka kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda. Hal itu Oded utarakan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksanya sebagai saksi.

Pemeriksaan Oded berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan berakhir pada pukul 12.30 WIB.  Oded yang menggunakan kemeja batik, langsung disambut para awak media, yang tengah menunggu di Lobi gedung Sat Sabhara Polrestabes Bandung.

Oded mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya, berkaitan dengan kasus korupsi RTH di Kota Bandung pada tahun 2012 lalu.

"Alhamdulillah saya tadi diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan atas RTH di Kota Bandung," kata Oded, Jumat (4/9/2020).

Penyidik KPK, lanjut Oded, memberikan lima pertanyaan kepadanya. Di antaranya apa saja tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan, kemudian penyidik juga menanyakan bagaimana proses pembahasan anggaran.

Kemudian ia juga ditanya soal apakah ia mengenal sosok Dadang Suganda yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan RTH di pemerintahan Kota Bandung tahun 2012.

"Ada lima atau enam pertanyaan yah tadi. Yang pertama tupoksi dewan biasa itu, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya yang memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Pak Dadang? Iya saya kenal, orang memang kenal. Kenalnya kan setiap orang kenal dia, dia orang dikenal kan. Cuman kenalnya di acara-acara umum," ucapnya.

Dalam kasus ini, sepengetahuan Oded, perubahan anggaran dalam proyek RTH, dikatakannya masih normatif. Pasalnya, menurut dia, undang-undang mengamanatkan setiap kota harus memiliki  30 persen ruang terbuka hijau.

"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita kan masih jauh. Kita menganggarkan saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," katanya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini