SuaraJabar.id - Perbincangan mengenai tanaman ganja sebagai tumbuhan komoditas obat binaan Kementerian Pertanian masih terdengar sayup-sayup di sebagian masyarakat.
Padahal, hanya beberapa saat setelah muncul reaksi keras dari publik, Kementerian Pertanian akhirnya mencabut keputusan yang isinya menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan instansi tersebut.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Dalam lampiran Kepmentan tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Keputusan itu ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Baca Juga:Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram
Tetapi publik baru ribut dibuatnya pada Sabtu (29/8). Bukan hanya masyarakat, tetap instansi terkait penegakan hukum juga bereaksi keras terhadap Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) tersebut.
Entah mengapa reaksi atas Kepmentan itu baru mencuat pada 29 Agustus 2020, padahal ketetapan itu telah ditandatangani pada 3 Februari 2020. Artinya, aturan itu sudah ada sejak tujuh bulan lalu.
Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. Kepmentan 511/2006 juga menempatkan ganja--dengan nama latin Cannabis sativa-- itu sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan.
Dua keputusan sepenting itu lolos dari sorotan publik sejak ditetapkan. Begitu mencuat--setelah diunduh dari website Kementan--dan timbul reaksi keras dari publik, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 dinyatakan akan direvisi.
Siap Revisi
Setelah muncul reaksi dari publik dan instansi pemerintah lainnya, Kementerian Pertanian menyatakan siap merevisi aturan penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan kementerian tersebut.
Baca Juga:Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono
"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dilansir ANTARA, Minggu (6/9/2020).
Prihasto membenarkan bahwa ganja tercantum dalam tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penetapan itu sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," kata Prihasto.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi penanaman yang semata-mata ditanam untuk kepentingan medis dan atau ilmu pengetahuan.
Sampai saat ini, belum dijumpai satupun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan.