KPK Panggil Tersangka Kasus Gratifikasi Subang

Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Heri, yaitu sejumlah Rp9,645 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 September 2020 | 13:10 WIB
KPK Panggil Tersangka Kasus Gratifikasi Subang
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka menerima gratifikasi.

"HTS, dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Kamis (10/9/2020).

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Heri sebagai tersangka pada 9 Oktober 2019. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan sampai saat ini.

Penetapan Heri sebagai tersangka dilakukan dalam pengembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, KPK Atur Lagi Jam Kerja Pegawai

Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013 sampai 2018 diduga menerima dana, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Heri, yaitu sejumlah Rp9,645 miliar.

Penerimaan itu, pertama berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II di mana masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.

Sejak April 2015, Heri mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.

Kedua, penerimaan terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus.

Diduga, sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka Heri.

Baca Juga:Telisik Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa 2 Pihak Swasta

Uang yang diberikan tersangka Heri pada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan Bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.

News

Terkini

Warung makan yang dulu hanya kecil-kecilan, kini bisa semakin besar.

News | 18:38 WIB

NGBS adalah sistem core banking generasi terbaru yang pengembangannya didukung oleh KB Kookmin Bank.

News | 14:05 WIB

Residen FK Unpad diduga perkosa wanita di RSHS Bandung. Korban dipaksa transfusi darah hingga tak sadar. Pelaku ditangkap, Unpad pecat, Kemenkes larang residensi seumur hidup.

News | 13:04 WIB

Inilah kisah seru sebuah UMKM yang bergerak di bidang industri parfum dan kecantikan menembus pasar internasional bersama dukungan BRI.

News | 10:59 WIB

Dia sukses menopang ekonomi keluarga hingga menyekolahkan anak berkat kegigihan usaha dan bantuan modal dari PNM Mekaar & KUR BRI. Ia menjadi inspirasi Kartini modern.

News | 22:09 WIB

Bupati Indramayu ke Jepang saat mudik Lebaran disorot. Gubernur Jabar ingatkan etika pejabat, walau Lucky Hakim beralasan penuhi janji anak.

News | 13:32 WIB

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan pernyataan resmi dan mengakui bahwa kesalahan ada pada dirinya selaku kepala daerah.

News | 01:22 WIB

Pengakuan ini makin memperkuat posisi BRI.

News | 16:07 WIB

BRI berkomitmen untuk melindungi data dan transaksi nasabah melalui penguatan sistem keamanan yang terus diperbarui.

News | 11:40 WIB

Sebagai tempat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya, Gili Matra ini dipenuhi dengan flora air yang menakjubkan.

News | 12:09 WIB

Dan yang terbaru adalah proyek Eiger Camp di kawasan kaki Gunung Tangkuban Parahu, di atas lahan PTPN di sana.

News | 21:27 WIB

Evaluasi ini mencakup berbagai kegiatan ekonomi, seperti pertambangan ilegal dan pengembangan wisata di wilayah puncak pegunungan dan perbukitan.

News | 19:13 WIB

Perbankan diminta sigap mengantisipasi potensi kendala teknis, khususnya infrastruktur perbankan elektronik.

News | 19:21 WIB

Weekend Banking Reguler akan tetap beroperasi di 66 Kantor Cabang pada 5-6 April 2025.

News | 13:22 WIB

Pengelolaan sampah di sini juga sudah berjalan rapi.

Lifestyle | 11:30 WIB
Tampilkan lebih banyak