Seluruh penerimaan uang oleh tersangka Heri bersama-sama dengan Ojang Sohandi tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001.
KPK Panggil Tersangka Kasus Gratifikasi Subang
Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Heri, yaitu sejumlah Rp9,645 miliar.
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 September 2020 | 13:10 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang
15 April 2025 | 20:41 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
15 April 2025 | 12:08 WIB WIBTerkini