Ogah Tiru Anies Terapkan PSBB Total, Walkot Bekasi: Kami Punya Cara Sendiri

Kami punya cara lah intinya. Karakter masyarakat di DKI mungkin sama (dengan Bekasi), tapi cara penanganannya mungkin beda..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 10 September 2020 | 17:33 WIB
Ogah Tiru Anies Terapkan PSBB Total, Walkot Bekasi: Kami Punya Cara Sendiri
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menegaskan pihaknya tidak mau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menerapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (14/9/2020) pekan depan.

Rahmat Efendi mengaku punya cara sendiri dalam menangani penyebaran Covid-19, terutama di wilayah yang dipimpinnya ini.

“Kami punya cara lah intinya. Karakter masyarakat di DKI mungkin sama (dengan Bekasi), tapi cara penanganannya mungkin beda. Jadi, (kalau PSBB total) enggak lah” kata Pepen seperti dikutip Suara.com dari Ayobandung.com, Kamis (10/9/2020).

Dia tetap fokus pada kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang dinilai cukup berhasil dijalankan. Apalagi, ekonomi masyarakat adalah satu hal yang juga menjadi prioritas disamping menekan laju penularan Covid-19.

“ATHB itu tujuannya masyarakat produktif yang aman Covid-19. Kita juga maksimalkan peran RW Siaga di setiap kecamatan dan kelurahan,” ujar dia.

Baca Juga:Nasdem Desak Anies Siapkan GOR Tampung Pasien Covid-19

Meski demikian, Pepen tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebijakan yang sudah diputuskan Anies Baswedan tersebut.

“Ya, nanti kita evaluasi semuanya,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) --selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar-- Ridwan Kamil meminta kawasan dengan angka penularan COVID-19 masih tinggi seperti Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Hal ini merujuk kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu di mana setelahnya angka kasus penularan COVID-19 di Kota Bogor menurun. PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (9/9/2020).

Pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020 sendiri, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).

Baca Juga:PSBB Total Diterapkan di DKI, Satgas Covid Dukung Anies Injak Rem Darurat

Kang Emil--sapaan Ridwan Kamil--pun menambahkan, dari hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di minggu ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M (yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan)," ujar Kang Emil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini