Lakukan Ini Sebelum Beli Ponsel Kalau tak Mau Kena Blokir

Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel, yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 September 2020 | 15:05 WIB
Lakukan Ini Sebelum Beli Ponsel Kalau tak Mau Kena Blokir
Penerapan aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI ditunda lagi. Foto: Pedagang mengambil salah satu HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]

SuaraJabar.id - Pemerintah mulai 15 September resmi menyuntik mati ponsel-ponsel yang kedapatan memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak untuk diedarkan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai 15 September pukul 22.00 WIB, ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.

"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," demikian bunyi pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dilansir Antara, Rabu (16/9/2020).

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat pada Agustus lalu mengatakan kepada ANTARA bahwa ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin.

Baca Juga:Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Akhirnya Benar-benar Berlaku!

APSI juga berkomitmen jika konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah IMEI, termasuk jika nomor IMEI tidak terdaftar, unit tersebut akan diganti.

Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]
Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]

Meski pun membeli di tempat yang resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel, yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.

Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.

Buka situs imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Situs ini merupakan basis data nomor IMEI legal, dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM untuk melihat apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler.

Baca Juga:China Pilih TikTok Diblokir, Ketimbang Harus Dijual ke Amerika Serikat

Jika membeli ponsel secara online, sebaiknya konsumen memastikan penjual menjamin nomor IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini