SuaraJabar.id - Polisi menetapkan HS, pria penerobos gerbang Markas Polres Tasikmalaya sebagai tersangka. Polisi menyangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Perkembangannya, sekarang sudah dilakukan penyidikan kemudian sudah ditingkatkan statusnya sebagai tahanan dalam artian sudah menjadi tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (22/9/2020).
Erdi mengungkap beberapa fakta dalam kejadian tersebut. Di antaranya, saat pria itu menerobos penjagaan dengan menggunakan mobil, kecepatan kendaraannya terbilang cepat. Fakta lainnya ia membenarkan pelaku juga mencoba merebut senjata dari anggota yang tengah berjaga.
"Ketika masuk, pelaku yang mengendarai dengan kecepatan tinggi yang masuk ke dalam Polres Tasikmalaya, dia turun dan berteriak Besok kiamat, besok kiamat sambil mengucap kata itu, pelaku mendekati anggota yang sedang berjaga dana berusaha merebut senjatanya, Alhamdulillah ketika itu anggota yang sedang berjaga segera melumpuhkan dan menangkap pelaku itu," ucapnya.
Baca Juga:PSBB Jabar Diperpanjang, Warga Tasikmalaya Malah Tumpah Ruah di Pasar
Disinggung soal motif, Erdi mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut. Namun Erdi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan minuman beralkohol tak berizin.
"Ada beberapa miras yang disita, nah oleh karena itu karena mungkin banyak barang dagangannya yang disita maka yang bersangkutan agak depresi sedikit dan pada malam itu dia melakukan penerobosan ke Polres Tasikmalaya," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus seorang pria tak dikenal yang mengemudikan kendaraan minibus bernopol D 1783 X. Ia ditangkap karena menerobos dan menabrak pintu gerbang Polres Tasikmalaya Kota, Jalan Letnan Harun, Senin (21/9/2020).
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Injak Al-Qur'an Agar Tidak Dituduh Maling, Pria di Tasik Ditangkap Polisi