Pelaku melempar beberapa jendela masjid menggunakan batu sehingga kaca jendela pecah. Tak lama kemudian setelah melalukan pelemparan, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Teror Masjid di Dago Bandung, Pria Pengangguran Ini Terancam 5 Tahun Bui
"Pasal 406 KUHP, dengan ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa di atas lima tahun."
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 23 September 2020 | 14:48 WIB

REKOMENDASI
News
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
08 April 2025 | 13:32 WIB WIBTerkini