Teror Masjid di Dago Bandung, Pria Pengangguran Ini Terancam 5 Tahun Bui

"Pasal 406 KUHP, dengan ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa di atas lima tahun."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 23 September 2020 | 14:48 WIB
Teror Masjid di Dago Bandung, Pria Pengangguran Ini Terancam 5 Tahun Bui
Pelaku perusakan Masjid Nurul jamil, Dago Bandung di Mapolrestabes Bandung, Rabu 923/9/2020).

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak