Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan, dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 06:57 WIB
Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
Sidang Putusan 4 Karyawan MeMiles yang diputus bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJabar.id - Para terdakwa perkara investasi MeMiles senilai Rp761 miliar, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika bebas setelah dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua majelis hakim Sutarno menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang Undang Perdagangan.

"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," katanya, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar terpisah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan jaksa, agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan.

Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Sabetania Paembonan menanggapi vonis tersebut.

Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019.

Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan "reward".

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan, dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Baca Juga:Siti Badriah Diperiksa Polda Jatim

Kasus itu menyedot perhatian publik, karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota, di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Dalam sidang lain perkara yang sama sekitar sepekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak