“Ini adalah perjuangan terakhir. Setelah ini disahkan, kita sudah tidak ada artinya lagi. Maka, perjuangan kita ini penting Sebelum disahkan,” tambahnya.
Roy mengatakan meski ada himbauan dari beberapa pihak baik aparat maupun pemerintah melalui dinas maupun pihak Apindo dan lainnya agar para buruh tidak menggelar aksi. Namun ia menegaskan bahwa ini merupakan hak bagi buruh.
“Perlu kita tegaskan bahwa ini adalah hak konstitusional dari teman-teman buruh. Jelas undang-undangnya adalah no 9 tahun 1998, UU 21 tahun 2001 tentang serikat Pekerja serikat buruh, jelas mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi adaah merencanakan dan sebagai penanggungjawab terkait pemogokan, ini dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
“Artinya, imbaun dari pemerintah atau perusahaan boleh saja tapi ini ada hak fundamental yang dilindungi konstitusi. Ini menyangkut kepentingan buruh, hak buruh, sehingga tidak bisa pengusaha melarang-larang buruh untuk menyampaikan aspirasinya dalam menuntut haknya,” tambahnya.
Baca Juga:Diam-diam, Pemerintah Selipkan Omnibus Law Perpajakan ke RUU Ciptaker
Roy menjelaskan beberapa hal yang menjadi tuntutan yakni, satu, terkait outsourcing dan PWKT yang dibebaskan untuk semua pekerjaan tanpa ada batasan waktu itu. Yang diduga akan menjadi perbudakan modern.
“Tidak ada kepastian pekerjaan, kapan pun bisa dipecat,” ungkapnya.
Kedua, upah UMK ada tapi dengan syarat tertentu, UMSK dihapus. Dengan dihapus ini secara legitimite UMSK itu tidak ada lagi, maka Potensi upah turun ataupun nanti upahnya tidak naik itu akan terjadi, sehingga disebut tidak mendapatkan kepastian penghasilan. Ketiga, pesangon dikurangi.
“Maka pilihan terberat dan terpaksa, karena sudah tidak ada jalan lain, untuk memberjuangkan membatalkan omnibus ini. Kita berupaya agar ini tidak disahkan dulu di paripurna, agar klaster ini dikeluarkan,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh buruh dan pekerja baik yang berserikat maupun yang tidak untuk sama-sama memperjuangkan nasib bersama.
Baca Juga:15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati
“Intinya, bahwa omnibus law ini tidak hanya berdampak Kepada buruh atau Pekerja yang berserikat, tapi Sangat berdampak pada seluruh buruh Pekerja di repubik ini, oleh karena itu kami mengimbau menyerukan Kepada seuluruh kaum buruh yang berseikat atau tidak berserikat untuk memperjuangkan nasib kita hari ini. Pwejuangan ini adalah perjuangan kaum buruh diseluruh Republik Indonesia,” tutupnya.