Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Science dan Teknologi (Unikom) tentang Alokasi Bimbingan, Sidang, HKI, Pengesahan Oleh Pejabat Yang Berwenang, Sumbangan Perpustakaan dan Biaya Wisuda Semester Genap tahun Akademik 2019/2020, ditetapkan pada 8 Juni lalu. Dirincikan, bagi mahasiswa S-1 besaran akumulasi biaya bimbingan, sidang, pengurusan HKI dan sumbangan perpustakaan sebesar Rp1.075.000.
Sementara, untuk besaran biaya wisuda tertera senilai Rp2.695.000. Namun, dalam salinan surat keputusan tersebut, tak ada rincian lebih lanjut terkait alokasi penggunaan dana. Resapan dana inilah yang dipertanyakan oleh mahasiswa.
Terkait pemblokiran sejumlah akun milik mahasiswa yang mengkritik akun media sosial Unikom, Desayu mengatakan pihaknya memblokir akun-akun mahasiswa yang melayangkan kritik dengan bahasa yang tidak sopan. Karena hal tersebut dianggap telah melewati batas.
“Kita tidak memblokir untuk yang tidak menghujat, tapi yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Yang diblokir itu yang tidak henti-henti menghujat. Jadi keluar semua kebun binatang, kan itu tidak baik,” katanya.
Baca Juga:Bertingkah Nyeleneh, Pemuda Ini Masak Nasi Goreng Saat Wisuda Daring
Kontributor : Emi La Palau