SuaraJabar.id - Gelombang unjuk rasa besar-besaran terjadi di sejumlah daerah pasca DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin (5/10/2020).
Kondisi ini membuat beberapa kepala daerah mengambil sikap untuk menyampaikan tuntutan buruh di daerahnya masing-masing kepada kepada pemerintah pusat.
Bahkan beberapa dari mereka juga mengaku menolak pemberlakuan Omnibus Law yang dinilai tidak menguntungkan rakyat.
Ini 5 gubernur penolak UU Cipta Kerja:
Baca Juga:Politisi Selalu Mengklaim untuk Kepentingan Rakyat
1. Ridwan Kamil
Belum lama ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji akan meneruskan penolakan kaum buruh dan mahasiswa kepada pemerintah pusat. Tak hanya itu, ia juga menyarankan agar presidan segera mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi keluhan masyarakat.
"Jadi, UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan," kata Ridwan Emil di Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
2. Sri Sultan Hamengkubuwono X
Dalam keterangan resmi melalui Humas Pemda DIY, Sri Sultan berjanji akan menyampaikan penolakan buruh kepada pemerintah pusat. Ia juga akan memastikan surat protes dari para buruh sampai pada Presiden Jokowi.
Baca Juga:Kawal Demo Tolak UU Cipta Kerja, 4 SSK Brimob Sumut Dikirim ke Jakarta
Saya bisa memfasilitasi aspirasi buruh, dengan mengirim surat kepada Presiden,” kata Sultan.