Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Polisi, Petinggi KAMI Jabar Diperiksa

Dalam kasus ini, Erdi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menerapkan pasal 170 dan 351 KUHPidana.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:05 WIB
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Polisi, Petinggi KAMI Jabar Diperiksa
Penampakan spanduk bertuliskan KAMI Terbukti MENUNGGANGI AKSI DEMO BURUH & PELAJAR terpasang di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat. hari ini. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJabar.id - Beredar informasi sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat diperiksa oleh polisi.

Pemeriksaan terkait dengan dalang dari tindak penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang tengah berjaga saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Bandung yang berujung ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu.

Dari informasi yang didapat, ada enam orang dari KAMI Jabar yang diperiksa. Saat dikonfirmasi akan kebenaran informasi itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan adanya informasi pemeriksaan terhadap beberapa orang dari KAMI itu.

"Iya betul," kata Erdi, Kamis (15/10/2020), via pesan singkat.

Baca Juga:Polisi Sebut Buruh Tak Bergerak ke Istana: Cuma Orasi di Cempaka Putih

Erdi belum memberikan informasi lebih lanjut, soal jalannya pemeriksaan tersebut. Adapun mereka yang diperiksa di antaranya Roby Win Kadir (Presidium KAMI), Prio (Presidium KAMI), Lusiana (Bendahara KAMI), Oktavianus (Aktivis KAMI), Amin Bukhairy (Aktivis KAMI) dan Wahyu Hidayati (Pemilik Posko KAMI).

Diberitakan sebelumnya, tiga orang yang turut dalam aksi demonstrasi saat penolakan Omnibuslaw di wilayah hukum Jawa Barat, diamankan Ditreskrimum Polda Jabar.

Mereka yang diamankan, merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi, yang tengah berjaga saat aksi demo berlangsung.

"Tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Erdi menuturkan, tiga orang yang saat ini dalam status ditahan dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi saat massa pecah dan polisi melakukan pukul mundur massa saat aksi demo di tanggal 8 Oktober 2020, kemarin.

Baca Juga:Bilang UU Ciptaker Bikin Murtad, Marrisa Haque 'Dikuliahi' Dosen Al Azhar

"Jadi anggota dianiaya dan kami lakukan pengejaran terhadap pelaku yang berbuat anarki akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku tersebut yang ada di jalan Sultan agung nomor 12. Di situ anggota kami dilakukan penyekapan oleh mereka dan dilakukan penganiayaan. Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti barang buktinya," ucapnya.

Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa. Sebenarnya ada empat lainnya, yang juga tengah dalam pemeriksaan penyidik kepolisian. Polisi belum melakukan penahanan, karena masih mendalami peran keempat orang lainnya.

Dalam kasus ini, Erdi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menerapkan pasal 170 dan 351 KUHPidana.

"Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH. Jadi, pelaku teridentifikasi pekerjaannya satu buruh dan dua swasta. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini