Alhamdulillah, Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Bansos Rp2,5 Juta

Khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh dinas tenaga kerja (disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:54 WIB
Alhamdulillah, Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Bansos Rp2,5 Juta
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

SuaraJabar.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sudah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19, berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta.

"Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta," ucapnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran Rp28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi, berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ade Yasin menyebutkan, khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh dinas tenaga kerja (disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan, sedangkan bantuan modal UMKM dikelola oleh dinas koperasi dan UMKM.

Baca Juga:Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Dokter: Belum Ada Vaksin yang Efektif

"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata disnaker dan dinas koperasi dan UMKM melalui kecamatan," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin berharap, bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut, seperti surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.

Menurutnya, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai tanggal 21 Oktober 2020.

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous. [Antara]

Baca Juga:Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Terkonfirmasi Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini