Duh, Bawaslu Cianjur Terima Laporan Dugaan Politik Uang di Lokasi Banjir

Pembagian beras itu masuk kategori pelanggaran pemilu money politic, kita punya buktinya, tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Duh, Bawaslu Cianjur Terima Laporan Dugaan Politik Uang di Lokasi Banjir
Ilustrasi money politic. [Shutterstock]

"Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan," katanya.

Gakkumdu saya ini fokus terhadap pemberi barang dan belum mengarah kepada pasangan calon.

"Jadi kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65.000," ungkapnya.

Baca Juga:Terkendala Cuaca, PLN Sulit Pulihkan Listrik di Lokasi Longsor Cianjur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak