Registrasi SIM Card Baru Bakal Pake Face Recognition dan Pindai Sidik Jari

Verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Registrasi SIM Card Baru Bakal Pake Face Recognition dan Pindai Sidik Jari
Ilustrasi- Kartu SIM (Subscriber Identity Module). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)

SuaraJabar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bakal menerapkan sistem baru registrasi SIM card. Melalui sistem ini, siapap pun bakal sulit untuk memalsukan identitas saat melakukan registrasi SIM card baru.

Kominfo RI berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card), demi menjamin keamanan data pengguna.

Hal ini diungkapkan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi, dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)" Kamis (22/10/2020).

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata Ketut.

Baca Juga:Kendala Mesin IMEI Bisa Bikin HP Baru Terblokir, Oppo: Semoga Bukan Kiamat

Verifikasi biometrik ini, lanjut Ketut, merupakan salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.

Ketut menambahkan, verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

Ia menyebutkan bahwa saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.

Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," kata Ketut.

Baca Juga:Kapasitas Mesin IMEI Masih Cukup, Kominfo Jamin HP Baru Tak Diblokir

Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis "Know Your Customer" (KYC) untuk penggantian SIM card.

Misalnya, jika SIM card rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli (KTP dan identitas lain yang disyaratkan operator seluler).

Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.

"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," pungkas Ketut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini