Istri Dibunuh Lagi Hamil Gede, Suami Kabur Rampas Cincin, HP hingga ATM

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, S ternyata juga membawa kabur harta benda milik sang istri seusai membunuh korban.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 14:14 WIB
Istri Dibunuh Lagi Hamil Gede, Suami Kabur Rampas Cincin, HP hingga ATM
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan ibu hamil di Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2020). ANTARA/Bagus Rizaldi

SuaraJabar.id - Polisi menemukan fakta baru terkait aksi sadis S (47) yang telah menusuk istri sirinya, NY (34) yang sedang hamil tujuh bulan hingga tewas. 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, S ternyata juga membawa kabur harta benda milik sang istri seusai  membunuh korban.   

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Hendra Kurniawan seperti dikutip dari Antara, mengatakan, setelah merampas harta milik korban, S melarikamn diri ke Jawa Tengah. Maka dari itu, polisi juga menerapkan pasal berlapis tindak pidana pencurian dan kekerasan kepada S.

"Karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Di antaranya cincin, kartu ATM, dan ponselnya. Korban sedang hamil tujuh bulan," kata Kurniawan, di Kantor Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:Gegara Mau Lihat Isi Ponsel, Istri Lagi Hamil Besar Tewas Ditusuk Suami

Setelah mengambil harta NY, dia mengatakan, S berupaya menutup jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam dan keluar melalui jendela.

"Kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke daerah Jawa Tengah," kata dia.

Selanjutnya itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Bimantoro, menyebut S lalu melarikan diri menggunakan angkutan umum ke daerah Tasikmalaya untuk singgah di rumah rekannya untuk membawa pakaian.

"Setelah Tasikmalaya, baru dia berangkat ke Banjarnegara (Jawa Tengah), ke tempat rekanannya," katanya.

Bimantoro menyebut S pergi ke Banjarnegara memang untuk bersembunyi dari perbuatannya. Karena tidak lama setelah peristiwa pembunuhan, polisi memang langsung menyelidiki kasus itu.

Baca Juga:Terhasut Hoaks Video WA, Suami Bunuh Istri yang Dikira Selingkuh

Akhirnya S tertangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 pada siang hari. Polisi langsung meringkus dan menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan NY.

Polisi menjerat S dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cemburu

Dari penangkapan pelaku, polisi pun telah mengungkap motif di balik pembunuhan ibu hamil tersebut.  Motif S nekat menghabisi istri sirinya karena merasa dicuragai berselingkuh.

Pembunuhan itu berawal ketika sang istri ingin melihat percakapan di ponsel milik suaminya. Namun, permintaan itu tak dipenuhi tersangka. 

"Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya, kemudian di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ditusuk di lehernya (korban), kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini