SuaraJabar.id - Aktivitas Pemerintah Kota Tasikmalaya berjalan normal usai penahanan wali kota mereka, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2020) lalu.
Senin (26/10/2020), Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya pun nampak berdatangan ke Bale Kota seolah tidak ada sesuatu yang menimpa wali kotanya. Pelayanan publik pun berjalan seperti biasanya.
Terkait penahanan wali kota oleh KPK, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, secara pribadi dirinya merasa prihatin.
"Saya turut prihatin dan semoga beliau bersama keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapinya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati proses hukumnya," ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat
Menurut Yusuf, sebagai manusia tentunya tidak luput dari kesalahan termasuk dengan wali kota. Saat ini, yang terpenting adalah mengambil hikmah dan mengoreksi serta memperbaiki segala kesalahan.
Di luar itu, Yusuf menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta DPRD dalam menentukan langkah ke depan.
"Saya meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, terlebih pada saat program pembangunan sedang berjalan menjelang akhir tahun anggaran serta penanganan Covid-19," ujar Yusuf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (22/10/2020). Budi Budiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/10/2020).
Baca Juga:Petinggi PT PAL Diciduk KPK, Jubir Erick Thohir Buka Suara
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.
- 1
- 2