Pencinta Alam Bentang Spanduk Tolak UU Ciptaker di Jembatan Layang Pasopati

Menurutnya pada UU tersebut terdapat jaminan bagi pengusaha untuk melakukan eksploitasi alam.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 26 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Pencinta Alam Bentang Spanduk Tolak UU Ciptaker di Jembatan Layang Pasopati
Pecinta alam di Kota Bandung membentangkan spanduk penolakan UU Cipta Kerja di Jembatan Layang Pasopati, Senin (26/10/2020).

“Kita sudah sepakati pengumpulan dana itu akan dikhususkan untuk korban bencana ekologi dan korban bencana demokrasi, nah korban bencana demokrasi itu salah satunya banyak kawan-kawan yang sekarang luka parah di RS pada saat aksi dan sebagainya,” katanya.

“Memang terkumpul jauh dari target cukup sedikit, tadi Rp 150.300 terkumpul. Bukan target capaian kami juga membuka penggalangan dana melalui rekening,” imbuhnya.

Kedepan pihaknya masih akan terus menggelar aksi serupa, untuk menolak UU Omnibus Law.

“Kita akan terus melakukan aksi dengan tadi gaya dan kreatifitas kami. Hasil evaluasi kami sudah sepakat Pemikat ini adalah sebuah ogranisasi yang akan terus menerus menolak ombibus law pada klaster lingkungan. Yang kedua, terkait kapan pelaksanaan aksinya, kita akan tetap aksi dengan melihat situasional dan kondisi, penolakan yang dilakukan oleh kawan-kawan dan lainnya. Kita akan melakukan aksi lanjutan di beberapa hari ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga:Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini