Pencinta Alam Bentang Spanduk Tolak UU Ciptaker di Jembatan Layang Pasopati

Menurutnya pada UU tersebut terdapat jaminan bagi pengusaha untuk melakukan eksploitasi alam.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 26 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Pencinta Alam Bentang Spanduk Tolak UU Ciptaker di Jembatan Layang Pasopati
Pecinta alam di Kota Bandung membentangkan spanduk penolakan UU Cipta Kerja di Jembatan Layang Pasopati, Senin (26/10/2020).

“Dalam konteks ini kenapa kita tolak karena kita melihat pihak yang paling diuntungkan dengan adanya UU ini adalah investor dan pemerintah sebagai kaki tangan investor. Mereka bekerjasama demi keuntungan golongannya tanpa mempedulikan rakyat. Meski sudah disahkan namun dalam konteks perjuangan tidak boleh kendor. Harus kita lakukan terus dengan pola-pola minat bakat kami,” ungkapnya.

“Dampaknya sebagai UU sapujagat, beberapa UU disatukan permasalahan yang dibawa ini muncul dibergai sektor kehidupan.
Ketenaga kerjaan, ruang hidup, perempuan, eksploitasi alam, ketimpangan HAM, buruh tenaga kerja pertanian dan sebagainya akan berdampak,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut pihaknya menuntut agar pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mencabut Omnibus Law. Selain itu, pihaknya menuntut agar Pemerintah harus lebih mengutamakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip antar generasi dibandigkan hanya sebatas investasi.

“Kami menuntut Presiden mengeluarkan Perpu, untuk membatalkan UU ini. Harpaan kami para pengusung UU ini aware dan mereka harus paham bahwa masyarakat menolak ini harus diakomodir sehingga pembatalan dan pencabutan UU ini,” katanya.

Baca Juga:Detik-Detik Wali Kota Malang Didesak Mahasiswa Teken Penolakan Omnibus Law

Selain menggelar aksi, pihaknya juga melakukan penggalangan dana untuk korban ekologi dan korban demokrasi yakni bagi mereka yang menjadi korban represif aparat ketika mengikuti aksi penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu. Pihaknya juga membuka rekening Bank bjb 0016924504100 atas nama LSM kelompok Kader Konservasi (FK3I).

“Kita sudah sepakati pengumpulan dana itu akan dikhususkan untuk korban bencana ekologi dan korban bencana demokrasi, nah korban bencana demokrasi itu salah satunya banyak kawan-kawan yang sekarang luka parah di RS pada saat aksi dan sebagainya,” katanya.

“Memang terkumpul jauh dari target cukup sedikit, tadi Rp 150.300 terkumpul. Bukan target capaian kami juga membuka penggalangan dana melalui rekening,” imbuhnya.

Kedepan pihaknya masih akan terus menggelar aksi serupa, untuk menolak UU Omnibus Law.

“Kita akan terus melakukan aksi dengan tadi gaya dan kreatifitas kami. Hasil evaluasi kami sudah sepakat Pemikat ini adalah sebuah ogranisasi yang akan terus menerus menolak ombibus law pada klaster lingkungan. Yang kedua, terkait kapan pelaksanaan aksinya, kita akan tetap aksi dengan melihat situasional dan kondisi, penolakan yang dilakukan oleh kawan-kawan dan lainnya. Kita akan melakukan aksi lanjutan di beberapa hari ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga:Bahas Pelajar Ikut Demo, Kapolda hingga Anies Bertemu Kepsek se-Jabodetabek

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak