Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Gagal Beredar, untuk Pilkada?

Disinggung soal apa ada keterkaitan uang palsu ini dibagikan menjelang pilkada di beberapa daerah, Ulung belum dapat menyimpulkan hal tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:59 WIB
Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Gagal Beredar, untuk Pilkada?
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukan barang bukti uang palsu yang belum beredar di masyarakat di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2020).

Pada kasus ini, polisi kenakan empat pelaku dengan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak