Polisi Belum Terima Surat Damai Habib Bahar dan Driver Taksi Online

"Berdasarkan hasil gelar dan surat penetapan, yang bersangkutan (Bahar) masih tersangka," ucapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 18:12 WIB
Polisi Belum Terima Surat Damai Habib Bahar dan Driver Taksi Online
Bahar bin Smith. [YouTube]

SuaraJabar.id - Polisi bantah jika Habib Bahar bin Smith dan Andriyansyah, korban penganiayaan Bahar, telah berdamai. Meski kuasa hukum Bahar telah memiliki surat damai antar keduanya, penyidik belum menerima surat tersebut.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

Dengan begitu, Bahar, masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah.

"Berdasarkan hasil gelar dan surat penetapan, yang bersangkutan (Bahar) masih tersangka," ucapnya.

Baca Juga:Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor.

Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menunjukan bukti bahwa sopir taksi online bernama Andriansyah telah mencabut laporan kepolisian atas terlapor yang merupakan kliennya.

Oleh karena itu, Aziz mengaku aneh jika kini kasus tersebut berlanjut dan kliennya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Dipenjara, Habib Bahar Rindu Kematian Tak Peduli Jadi Tersangka Lagi

"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ujar Aziz ketika dikonfirmasi dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (30/10/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa di dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak pelapor.

"Polres Bogor yang menerima laporan menolak, akhirnya dikirim ke penyidik Polda Jabar waktu itu, namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya, itu saya dapat dari kuasa hukumnya pelapor." jelasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini