SuaraJabar.id - Polisi mengamankan 13 motor Harley Davidson berbagai jenis milik anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter.
Sebanyak 13 motor Harley Davidson tersebut diamankan usai kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam.
"Kita periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake, Senin (2/11/2020).
Polisi sendiri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10).
Baca Juga:Ini 2 Bikers HOG Siliwangi Bandung Terduga Pengeroyok Prajurit TNI
Kali ini, penyidik Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan pria berinisial TS (33).
Kombes Pol Satake mengatakan, TS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan asil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.
"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara menegaskan kepada siap apun yang menggunakan jalan baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, agar bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
Baca Juga:Berawal dari Bunyi Knalpot, 5 Fakta Geng Moge Keroyok Prajurit TNI
"Hormati pengguna jalan lain taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," tegasnya. [Antara]