Ketua HOG Siliwangi Chapter Bandung Mengaku Pukul Prajurit TNI 3 Kali

"Dalam BAP, ia mengakui ikut melakukan pemukulan," kata Doddy, via ponselnya, Rabu (4/11/2020).

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 04 November 2020 | 13:27 WIB
Ketua HOG Siliwangi Chapter Bandung Mengaku Pukul Prajurit TNI 3 Kali
Tersangka Kasus pengeroyokan anggota TNI oleh club moge.di Bukittinggi. [Covesia.com]

SuaraJabar.id - Director HOG Siliwangi Chapter Bandung, R Heryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua Prajurit TNI di Bukittinggi pekan lalu. Dari keterangan polisi, ia diketahui ikut melakukan pemukulan.

Kapolres Buktitinggi, AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan keterangan ini didapatkan penyidik dari tersangka R Heryanto.

"Dalam BAP, ia mengakui ikut melakukan pemukulan," kata Doddy, via ponselnya, Rabu (4/11/2020).

Mantan Kabag Ops Polrestabes Bandung ini mengatakan, tersangka Hery melakukan pemukulan terhadap korban lebih dari satu kali.

Baca Juga:Remaja Tewas Usai Pesta Miras, Diduga Dikeroyok Geng Motor di Dago Bandung

"Pengakuannya mukul tiga kali," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HOG Siliwangi Bandung membenarkan jika director mereka, R Heryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap dua anggota TNI, yang terjadi di Bukittinggi.

"Betul. Yang bersangkutan ada dalam kegiatan itu," kata Epriyanto sebagai Humas HOG SBC, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (4/11/2020).

"Namun disampaikan, dalam kejadian tersebut, beliau bertindak sebagai pribadi dan bukan sebagai Ketua dari organisasi, bahwa beliau menjabat sebagai ketua organisasi betul, namun saat insiden itu murni individu, hal itu juga tertuang dalam BAP kepolisian," sambungnya.

Namun, Epriyanto tidak dapat menjelaskan, apa keterlibatan Director HOG tersebut, dalam kasus ini. Ketika disinggung, apa Heryanto turut melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI, Epriyanto pun tidak mengetahuinya.

Baca Juga:Fakta Geng Moge Keroyok TNI, Dari Bunyi Knalpot hingga 5 Jadi Tersangka

"Apakah terkait pemukulan dan sebagainya saya kurang detail paham. Terkait penetapan yang bersangkutan jadi tersangka baiknya langsung ke kuasa hukum juga boleh," kata dia.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak