SuaraJabar.id - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap Batman alias NP di kamar indekosnya akhir Oktober lalu. Dari kamar indekos Batman, polisi menemukan setengah kilogram sabu serta pil ekstasi berbentuk Hulk.
Batman ditangkap di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.
"Yang bersangkutan merupakan target operasi jajaran Satresnarkoba," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Kamis (5/11/2020).
Batman lanjut Ulung, merupakan kurir narkoba jaringan antar kota. Ia kerap melakukan transaksi narkoba. Ia mendapatkan pasokan narkoba, dari seorang bandar narkoba di Jakarta.
Baca Juga:Dorr....Dor! Satu Pelaku Narkoba di Aceh Ditembak Mati, 81 Kg Sabu Disita
"Kita sedang kejar bandar pemasok narkotika kepada tersangka," kata dia.
Penangkapan terhadap Batman berawal dari tertangkap tangannya tiga orang penggunaan narkotika. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di Kota Bandung.
Setelah ketiganya diamankan, mereka mengaku membeli narkoba dari Batman. Polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Batman.
Kepada polisi, Batman mengaku dapat meraup untung Rp500 ribu setiap kali transaksi.
Dari Batman, polisi amankan 500 gram lebih sabu-sabu serta 58 butir ekstasi siap pakai. Polisi juga amankan beberapa alat hisap sabu.
Baca Juga:Pesta Sabu di Kebun, Wanita Muda Dicokok, Teman Pria Lari ke Semak-semak
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda sepuluh miliar.
Kontributor : Cesar Yudistira