Faktor Risiko Stroke, Penyakit yang Merenggut Nyawa Aa Gatot Brajamusti

Aa Gatot Brajamustri disebut meninggal dunia karena penyakit stroke. Kenali beragam faktor risikonya berikut ini.

M. Reza Sulaiman
Minggu, 08 November 2020 | 20:45 WIB
Faktor Risiko Stroke, Penyakit yang Merenggut Nyawa Aa Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

SuaraJabar.id - Aa Gatot Brajamustri disebut meninggal dunia karena penyakit stroke. Mantan Ketua PARFI tersebut diketahui meninggal dunia di usia 58 tahun.

"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," ujar aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe, kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Dilansir Alodokter, selain usia, stroke juga rentan menyerang orang-orang yang memiliki penyakit hipertensi, diabetes, kolesterol tinggi, dan obesitas.

Penyakit kronis seperti penyakit jantung bawaan, aritmia, dan sleep apnea juga meningkatkan risiko meninggal karena serangan stroke.

Baca Juga:Sempat Derita Stroke Ringan, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Sementara itu, sejumlah gaya hidup tidak sehat diketahui meningkatkan risiko terserang. Merokok, kurang olahraga, kecanduan alkohol, dan konsumsi obat-obatan terlarang merupakan contohnya.

Sebelum meninggal, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu pada 29 Agustus 2016.

Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Baca Juga:Aa Gatot Meninggal Dunia, Malam Ini Jenazahnya Dibawa Ke Sukabumi

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba.

Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini